DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan penggantian majelis hakim yang menyidangkan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Majelis hakim dinilai tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana alasan yang diajukan pemohon.
"Alasan yang disampaikan kuasa hukum Jerinx yang mengatakan majelis hakim sarat kepentingan, tidak tepat," kata Ketua PN Denpasar, Sobandi, Senin (21/9/2020).
Sobandi menambahkan, PN Denpasar telah memanggil majelis hakim yang menyidangkan perkara Jerinx. Dari pemanggilan tersebut, tidak ditemukan alasan yang kuat berdasarkan undang-undang untuk mengganti tiga hakim yang mengadili Jerinx.
"Selama ini majelis hakim tidak melanggar kode etik dan tidak berhalangan tetap," katanya.
Atas dasar itu, sebagai Ketua PN Denpasar dia tetap memercayakan ketiga orang tersebut sebagai majelis hakim yang mengadili kasus Jerinx.