PN Denpasar Gelar Sidang Tatap Muka Jerinx, Tak Ada Live Streaming

Dewi Umaryati
Jerinx berada di ruang sidang Cakra, PN Denpasar untuk mengikuti persidangan offline, Selasa (13/10/2020). (iNews.id/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Persidangan I Gede Ari Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memasuki babak baru. Setelah sempat digelar secara online, majelis hakim memutuskan persidangan secara tatap muka atau offline untuk agenda pemeriksaan saksi.

Pantauan iNews.id, Jerinx sudah hadir di ruang sidang Cakra, tempat persidangan digelar. Berbaju putih, drummer Superman Is Dead itu siap mengikuti persidangan. Dia didampingi tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Ketua PN Denpasar Sobandi menjelaskan, persidangan Jerinx tidak akan disiarkan melalu live streaming seperti persidangan sebelumnya. Hal itu dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dari keterangan yang diberikan saksi-sasi dalam persidangan.

"Karena pemeriksaan saksi ada hukum acara yang harus ditaati. Pemeriksaan saksi kalau live streaming dikhawatirkan saksi berikutnya mendapat bocoran sehingga memengaruhi keterangan yang diberikan," tuturnya.

Selain itu, Sobandi memastikan akan ada pembatasan pengunjung di PN Denpasar yakni 130 orang. Namun hanya 20 orang yang boleh masuk dalam ruang sidang.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara Jerinx memutuskan untuk memberi kesempatan persidangan selanjutnya digelar secara tatap muka atau offline.

"Setelah kami bermusyawarah dan melihat perkembangan persidangan selama ini, untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa perlu dilakukan secara offline," tutur ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di persidangan pekan lalu, Selasa (6/10/2020).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal