Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Dihentikan, Ini Kata Komisioner KPU Bali 

Indira Arri
Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Dharmawan (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Proses penghitungan suara di tingkat kecamatan di Bali dihentikan sementara. Keputusan ini diambil karena sedang dilakukan proses sinkronisasi hasil penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan hasil yang tercatat dalam aplikasi Sirekap.

Banyaknya keluhan terkait ketidakcocokan hasil penghitungan yang tercatat pada aplikasi Sirekap mendorong KPU untuk melakukan sinkronisasi dengan hasil penghitungan suara di TPS. 

Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Dharmawan mengatakan semua upaya yang dilakukan KPU merupakan bentuk transparansi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

"KPU sedang melalukan proses perbaikan sistem melakukan sinkronisasi data yang sesuai di TPS. Jadi ada proses pembacaan ulang angka numeric di C hasil di tiap-tiap TPS," katanya, Selasa (20/2/2024).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan

57 tahun lalu

Ketua KPPS Buron Perusakan Surat Suara hingga Picu PSU di Pesawaran Ditangkap

57 tahun lalu

30 PPK di Bangka Barat Resmi Dilantik, 70 Persen Anggota Lama

57 tahun lalu

Pilwalkot Solo 2024, KPU Pastikan Tanpa Paslon Jalur Perseorangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal