Pemkab Badung: Kegiatan di Rumah Ibadah Harus Kantongi Izin Gugus Tugas

Antara
Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa (Foto: iNews.id/Bagus Alit)

Di tingkat kabupaten, Gugus Tugas diwakili oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, dan Satpol PP yang akan menilai dan menganalisa apakah suatu tempat ibadah memenuhi syarat untuk dibuka menyelenggarakan kegiatan atau tidak.

"Sehingga dapat diberikan rekomendasi untuk pengeluaran surat keterangan yang akan diputuskan dalam rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) bersama majelis-majelis agama," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kabupaten Badung, Agung Gede Manguningrat mengatakan, koordinasi tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti terbitnya SE Menteri Agama No. 15 tahun 2020 tentang peribadatan.

Salah satu poin yang paling penting terkait harus adanya izin dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 terhadap tempat ibadah yang disediakan untuk menyelenggarakan ibadah, harus mendapat izin dari gugus tugas, baik kecamatan maupun kabupaten.

"Terkait dengan hal tersebut, kami juga telah melakukan sosialisasi ke beberapa tempat ibadah dan ada pula yang sudah mengajukan permohonan untuk melaksanakan ibadah," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal