Pemkab Badung: Kegiatan di Rumah Ibadah Harus Kantongi Izin Gugus Tugas
BADUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali mewajibkan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah mengantongi izin dari Gugus Tugas Covid-19 setempat. Izin diberikan secara berjenjang sesuai wilayah rumah ibadah tersebut berada.
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa mengatakan, izin diberikan oleh Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kecamatan dan kabupaten, dengan mempertimbangkan juga besarnya lingkup rumah ibadah tersebut.
"Tempat ibadah berupa musala dan pura khayangan tiga, cukup surat keterangan atau izin dari gugus tugas kecamatan. Sedangkan masjid, gereja, vihara dan pura sad khayangan, dang kahyangan serta kahyangan jagat, izinnya dari gugus tugas kabupaten," ujar Suiasa di Badung, Senin (22/6/2020) malam.
Suiasa mengatakan, surat izin tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Pemkab Badung telah berkoodinasi dengan perangkat daerah yang terkait dengan pemberian izin ini.