Pemkab Badung: Kegiatan di Rumah Ibadah Harus Kantongi Izin Gugus Tugas

Antara
Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa (Foto: iNews.id/Bagus Alit)

BADUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali mewajibkan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah mengantongi izin dari Gugus Tugas Covid-19 setempat. Izin diberikan secara berjenjang sesuai wilayah rumah ibadah tersebut berada.

Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa mengatakan, izin diberikan oleh Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kecamatan dan kabupaten, dengan mempertimbangkan juga besarnya lingkup rumah ibadah tersebut.

"Tempat ibadah berupa musala dan pura khayangan tiga, cukup surat keterangan atau izin dari gugus tugas kecamatan. Sedangkan masjid, gereja, vihara dan pura sad khayangan, dang kahyangan serta kahyangan jagat, izinnya dari gugus tugas kabupaten," ujar Suiasa di Badung, Senin (22/6/2020) malam.

Suiasa mengatakan, surat izin tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Pemkab Badung telah berkoodinasi dengan perangkat daerah yang terkait dengan pemberian izin ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal