Atas laporan itulah, polisi kemudian memburu pelaku dan diketahui bertempat tinggal di Gianyar.
Dia menambahkan, pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Sapat Tegalalang Gianyar setelah membeli barang ke beberapa tempat dengan total uang palsu sejumlah Rp5.750.000.
“Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena telah membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan 100.000 dan 50.000 serta membuat uang palsu dalam bentuk dolar namun gagal,” katanya.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di beberapa toko di wilayah Petulu, Mas, Blahbatuh, Kabupaten Gianyar untuk membeli rokok, bensin dan kebutuhan lainnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit printer dan gunting untuk membuat uang palsu. Ditemukan juga uang palsu sejumlah Rp5.750.00 yang terdiri atas 46 lembar pecahan Rp100.000 dan 23 lembar Rp50.000. Kemudian ada juga uang asli senilai Rp800.000 yang digunakan sebagai master untuk dicetak dan dipalsukan
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36, 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 244 dan 245 KUHP," katanya.