DENPASAR, iNews.id - Ditreskrimum Polda Bali menangkap seorang pembuat uang palsu. Perbuatan pelaku terungkap usai membelanjakan uang palsu untuk membeli handphone melalui penjual online.
Pelaku bernama Dewa Agus Putra Yasa (29) ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali di Kabupaten Gianyar pada Senin (27/4/2020)
“Pelaku ini membelanjakannya ke beberapa tempat untuk membeli beberapa kebutuhan sehari-hari,” kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan di Denpasar, Selasa (28/4/2020).
Perbuatan pelaku terungkap saat membeli HP secara online pada 24 April 2020. Pelaku sepakat saling bertemu dengan penjual (korban) di Pasar Blahkiuh, Kabupaten Badung. Saat itu, pelaku membeli HP bekas seharga Rp900.000.
Setelah transaksi keduanya selesai, keesokan harinya korban baru menyadari bahwa uang hasil penjualan HP itu adalah palsu. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.