Pegawai Bank BUMN di Denpasar Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi KUR Fiktif Rp697,8 Juta

Antara
Terdakwa kasus korupsi KUR fiktif, pegawai bank BUMN inisial ORAL di PN Denpasar. (Foto:

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut pegawai bank BUMN inisial ORAL dengan tuntutan 5 tahun penjara. ORAL adalah terdakwa kasus penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tempatnya bekerja pada 2017 hingga 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ORAL dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (31/1/2023).

Selain pidana penjara 5 tahun, JPU juga menuntut pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp75 juta.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama dua tahun penjara," kata JPU.

Persidangan akan dilanjutkan pada 7 Februari 2023 dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

13 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal