JEMBRANA, iNews.id - Putu AG, pecatan polisi yang ditangkap Polres Jembrana, Bali ternyata seorang residivis. Dia beberapa kali terlibat kejahatan hingga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 2013.
"Berdasarkan catatan kepolisian, Putu AG sudah beberapa kali terjerat kasus kriminal," kata Kasat Resrkrim Polres Jembrana Kompol Yogie Pramagita di Mapolres Jembrana, Rabu (3/3/2021).
Yogie menjelaskan, pada 2004 Putu AG terlibat kasus ilegal logging dan diputus bersalah oleh pengadilan. Pada 2009, putusan kasasi mengurangi vonisnya menjadi enam bulan.
Bebas dari penjara, Putu AG kembali melakukan kejahatan pada 2010. Dia melakukan pencurian dan dihukum 1,5 bulan penjara. Ironisnya, saat itu Putu AG belum diberhentikan dari keanggotaan Polri. Dia baru resmi dipecat pada 2013.
Pada 2019 dia kembali masuk ke penjara selama satu tahun karena melakukan penipuan. Bebas pada 2020 tak membuat dia kapok.