Pecalang Perketat Pengawasan Desa Adat di Bali, Toko Wajib Tutup Jam 9 Malam

Antara
Pecalang Bali. (Foto: Antara)

Sedangkan apabila menemui tempat usaha seperti toko, minimarket serta rumah makan yang masih buka melebihi waktu operasional yang telah ditentukan, maka akan diberikan arahan dan meminta karyawan maupun pemilik usaha terkait untuk segera menghentikan operasional dan menutup tempat usahanya.

Dia menjelaskan, para pelaku usaha yang melanggar jam operasional biasanya beralasan bahwa mereka tidak tidak mendapatkan informasi dan surat pemberitahuan terkait pembatasan jam operasional. Karena itu upaya yang dilakukan dengan memberi pemahaman tentang kebijakan tersebut.

"Apabila sudah diberi pembinaan lebih dari tiga kali dan masih mengulangi kesalahan yang sama, maka kami menurunkan tim dan mengambil sikap tindakan tegas dan memberikan sanksi berupa sanksi adat," katanya.

Dia mengatakan, beberapa tempat yang dikenakan sanksi kini mulai tertib. Kerumunan warga atau toko yang buka di atas jam 9 malam, mulai berkurang.

"Sudah sangat sedikit yang berkumpul dan melanggar ketentuan waktu operasional tempat usaha di wilayah Desa Adat Jimbaran ini," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Balap Liar di Denpasar Menurun Sejak Merebaknya Virus Corona

57 tahun lalu

Warga Korea Mengamuk di Bali, Diduga Stres Tak Bisa Keluar Rumah karena Corona

57 tahun lalu

WN Jepang Alami Diskriminasi di Bali terkait Corona, Sekda: Jangan Bertindak Rasis!

57 tahun lalu

Konjen Jepang Surati Gubernur Bali, Minta Warganya Tidak Didiskriminasi terkait Corona

57 tahun lalu

Nekat Berselancar di Pantai Kuta Bali, Puluhan Peselancar Disuruh Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal