DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap pasangan suami istri (pasutri) muda yang mengedarkan narkotika jenis sabu. Mereka mendapat upah Rp50.000 sekali tempel.
"Mereka dijanjikan mendapatkan upah Rp50.000 jika berhasil menempel satu klip plastik sabu-sabu di tempat yang telah ditetapkan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Kamis (15/9/2022).
Pasutri itu adalah A (25) dan istrinya YDL (19). Polisi menangkap YDL lebih dulu di Pemogan, Denpasar Selatan dan menemukan satu plastik klip berisi sabu.
YDL mengaku barang itu milik suaminya dan dirinya hanya bertugas menempel di lokasi yang ditentukan.
Polisi kemudian menggeledah rumah pasutri tersebut dan menangkap A. Dari rumah itu ditemukan 28 plastik klip berisi sabu total seberat 7,22 gram.