Pasutri Muda di Denpasar Edarkan Sabu, Sekali Tempel Dibayar Rp50.000

Antara
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat merilis penangkapan pengedar narkotika beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap pasangan suami istri (pasutri) muda yang mengedarkan narkotika jenis sabu. Mereka mendapat upah Rp50.000 sekali tempel.

"Mereka dijanjikan mendapatkan upah Rp50.000 jika berhasil menempel satu klip plastik sabu-sabu di tempat yang telah ditetapkan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Kamis (15/9/2022).

Pasutri itu adalah A (25) dan istrinya YDL (19). Polisi menangkap YDL lebih dulu di Pemogan, Denpasar Selatan dan menemukan satu plastik klip berisi sabu.

YDL mengaku barang itu milik suaminya dan dirinya hanya bertugas menempel di lokasi yang ditentukan.

Polisi kemudian menggeledah rumah pasutri tersebut dan menangkap A. Dari rumah itu ditemukan 28 plastik klip berisi sabu total seberat 7,22 gram.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal