Pasangan Kekasih Duda dan Janda di Bali Kompak Edarkan Narkoba, Sama-Sama Dipenjara

Chusna Mohammad
Kedua pasangan duda dan janda yang ditangkap anggota Polres Tabanan karena mengedarkan narkoba. (Foto : MPI/Chusna M)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap sepasang kekasih berstatus duda dan janda atas dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Tabanan, Bali. Kedua pelaku berinisial WGW (48) dan NDR (42) ditangkap anggota Polres Tabanan dan kini masuk penjara.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih ini ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.

"Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 86 paket sabu seberat 92,09 gram," ujar Kapolres, Selasa (13/9/2022). 

Menurutnya, setelah resmi menjalin asmara mereka kompak menjadi pengedar narkoba. Sejoli ini ditangkap saat mengedarkan paket sabu di Jalan Bedugul Selatan Asri, Minggu (11/9/2022).

Mereka kemudian dibawa ke tempat kosnya di daerah Mengwi dan polisi kembali menemukan puluhan paket ganja, timbangan elektrik dan alat isap sabu alias bong. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal