Palsukan Akta Jual Beli Tanah, Promotor Tinju di Bali Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Chusna Mohammad
Promotor tinju terkenal di Bali, Zaenal Thayeb, divonis hukuman tiga tahun 6 bulan penjara (Chusna Mohammad/MNC Portal)

Zaenal duduk di kursi pesakitan terkait jual beli tanah seluas 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Badung, tahun 2017 silam. Dia menjual tanah itu kepada keponakannya, HG Boy Syam.

Namun belakangan diketahui luas tanah itu tidak sesuai akta, yakni hanya seluas 8.892 meter persegi. Zaenal yang juga mantan promotor petinju Chris John dan Daud Jordan lalu dilaporkan ke polisi. 

Vonis hakim sempat menuai protes pendukung Zaenal yang memenuhi ruang sidang. Namun reaksi itu segera diredam oleh aparat kepolisian yang berjaga di ruang sidang.

Sementara itu Mila Tayeb selaku kuasa hukum Zaenal menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim pun memberi waktu selama tujuh hari.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

5 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

5 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal