Palsukan Akta Jual Beli Tanah, Promotor Tinju di Bali Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Chusna Mohammad
Promotor tinju terkenal di Bali, Zaenal Thayeb, divonis hukuman tiga tahun 6 bulan penjara (Chusna Mohammad/MNC Portal)

Zaenal duduk di kursi pesakitan terkait jual beli tanah seluas 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Badung, tahun 2017 silam. Dia menjual tanah itu kepada keponakannya, HG Boy Syam.

Namun belakangan diketahui luas tanah itu tidak sesuai akta, yakni hanya seluas 8.892 meter persegi. Zaenal yang juga mantan promotor petinju Chris John dan Daud Jordan lalu dilaporkan ke polisi. 

Vonis hakim sempat menuai protes pendukung Zaenal yang memenuhi ruang sidang. Namun reaksi itu segera diredam oleh aparat kepolisian yang berjaga di ruang sidang.

Sementara itu Mila Tayeb selaku kuasa hukum Zaenal menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim pun memberi waktu selama tujuh hari.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal