BATAM, iNews.id – Rano Dwi Putra, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bertugas di Bandara Ngurah Rai Bali ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam di Bandara Hang Nadim karena membawa 3 kg sabu, Minggu (23/8/2020) sore.
Rano ditangkap saat sedang berada di ruang tunggu kedatangan pesawat yang akan membawanya terbang ke Surabaya.
Kasi penindakan Kantor Bea dan Cukai Batam, Fabian Cahyo Wibowo mengungkapkan, pelaku Rano Dwi Putra ditangkap petugas Bea dan Cukai bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim di sebuah restoran dekat ruang tunggu keberangkatan bandara, Minggu sore.
“Di tubuh Rano, ditemukan 2 kilogram sabu yang disimpan dipinggang dan pahanya,” katanya.
Dia menjelaskan, Reno ditangkap setelah Maulidia, teman perempuannya diamankan petugas karena kedapatan menyimpan 1 kg sabu didalam celana dalamnya.