Berdasarkan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polda Bali. Atas perbuatannya, pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Dia terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 1 lembar foto copy STNK dan BPKB mobil berwarna putih dengan nopol DK 1605 PF atas nama pelaku, dan 1 lembar foto copy kwitansi pembelian.
“Agar masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku agar segera menginformasikan ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.