Oknum PNS di Bali Jadi DPO Polisi Kasus Pemalsuan BPKB Mobil

Antara
Ilustrasi Polri. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Oknum PNS bernama Cok Putri Swandewi Oktaviani (41) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Ditrektorat Reskrimum Polda Bali. Dia diduga melakukan pemalsuan BPKB mobil.

"Benar dan laporannya itu terkait dengan adanya dugaan pemalsuan BPKB mobil," kata Kanit I Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Nanang Prihasmoko di Denpasar, Senin (10/1/2020).

Dia menjelaskan, kejadian bermula pada 27 Oktober 2017 saat pelaku yang berasal dari Kabupaten Bangli menawarkan sebuah mobil kepada korban yang bernama Ni Nyoman Trisna Dewi Purwanti seharga Rp180 juta.

Saat itu, pelaku sepakat dalam waktu dua bulan setelah melakukan transaksi akan membeli kembali mobil yang ditawarkan kepada korban dengan kompensasi 5 persen dari harga mobil tersebut.

"Namun, ketika korban ingin menjual mobil tersebut dan meminta bantuan Made Dharma Wijaya untuk mengecek ke Kantor Samsat dan ternyata BPKB kendaraan tersebut diduga palsu," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal