DENPASAR, iNews.id - Oknum PNS bernama Cok Putri Swandewi Oktaviani (41) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Ditrektorat Reskrimum Polda Bali. Dia diduga melakukan pemalsuan BPKB mobil.
"Benar dan laporannya itu terkait dengan adanya dugaan pemalsuan BPKB mobil," kata Kanit I Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Nanang Prihasmoko di Denpasar, Senin (10/1/2020).
Dia menjelaskan, kejadian bermula pada 27 Oktober 2017 saat pelaku yang berasal dari Kabupaten Bangli menawarkan sebuah mobil kepada korban yang bernama Ni Nyoman Trisna Dewi Purwanti seharga Rp180 juta.
Saat itu, pelaku sepakat dalam waktu dua bulan setelah melakukan transaksi akan membeli kembali mobil yang ditawarkan kepada korban dengan kompensasi 5 persen dari harga mobil tersebut.
"Namun, ketika korban ingin menjual mobil tersebut dan meminta bantuan Made Dharma Wijaya untuk mengecek ke Kantor Samsat dan ternyata BPKB kendaraan tersebut diduga palsu," katanya.