Bos Hotel Mewah di Bali Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta

Bona Jaya
Harijanto Karjadi, bos hotel mewah di Bali divonis 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan akta di PN Denpasar. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

DENPASAR, iNews.id – Seorang pemilik hotel mewah di Bali, Harijanto Karjadi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Dia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana penggelapan dan pemalsuan akta.

Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (21/1/2020), majelis hakim menyatakan Harijanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dan pemalsuan dengan memberikan keterangan palsu di akta autentik.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterangan palsu,” kata ketua majelis hakim Soebandi dalam amar putusan.

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Harijanto lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama tiga tahun.

Atas putusan tersebut, Harijanto melalui kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona menyatakan banding.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
24 jam lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal