DENPASAR, iNews.id - Lima orang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar positif terjangkit Covid-19. Pegawai yang sempat kontak langsung dengan lima orang yang positif terjangkit Covid-19 itu diminta mengarantina mandiri selama 14 hari.
Ketua PN Denpasar Sobandi mengatakan, aktivitas persidangan juga sudah ditunda selama 14 hari ke depan. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona meluas di lingkungan PN Denpasar.
"Pengadilan kami tutup selama 14 hari ke depan," katanya di Denpasar, Rabu (19/8/2020).
Dia berharap selama masa penutupan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pegawai di PN Denpasar untuk melakukan karantina mandiri.
Dia menjelaskan, lima orang di PN Denpasar yang terjangkit Covid-19 itu bermula dari rapid test yang digelar massal di lingkungan peradilan.