Minta Uang Rp10 Juta untuk Bantu Putusan, Oknum Panitera PT Denpasar Dilaporkan ke KY

Chusna Mohammad
Ilustrasi. (Antara)

"Gimana ini, mau ditaruh mana muka saya ini, kan mau jadinya saya," tulis oknum panitera dalam percakapan itu. 

Pada 13 November 2020, Astuti lalu memberikan uang Rp10 juta kepada IKM. "Diberikan secara tunai dalam amplop di halaman PT Denpasar," ujar Ipung. 

Masih di hari yang sama, Ipung tersentak begitu mendapat kabar perkaranya telah diputus pada 9 November 2020. Dalam sidang putusan yang diketuai Istiningsih Rahayu, hak asuh anak jatuh kepada DP selaku pihak pembanding. 

Ipung seketika marah karena merasa telah ditipu dan dibohongi. "Ketika saya tanya, dia dengan enteng menjawab uangnya akan dikembalikan," ujarnya. 

Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar 20 Juli 2020 lalu, RSW memenangkan gugatan hak asuh anak. Atas putusan itu, DP kemudian mengajukan banding. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerai dengan Atalia, Ridwan Kamil Bicara soal Harta Gono-Gini hingga Hak Asuh Anak

57 tahun lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

57 tahun lalu

Dugaan Pelanggaran KEPPH, 3 Hakim Vonis Tom Lembong Dipanggil KY

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal