Minta Uang Rp10 Juta untuk Bantu Putusan, Oknum Panitera PT Denpasar Dilaporkan ke KY

Chusna Mohammad
Ilustrasi. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Seorang pengacara melaporkan oknum panitera Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar berinisial IKM ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). IKM disebut meminta uang sebesar Rp10 juta kepada seorang pengacara terkait vonis dalam sidang perkara hak asuh anak

Pengacara bernama Siti Sapurah itu mengatakan, dirinya telah memberikan uang sebesar permintaan IKM. Namun, putusan tidak sesuai dengan yang disepakati.

"Kami kasih uang Rp10 juta. Alasannya, katanya dia mau bantu biar hak asuhnya tetap sesuai dengan putusan tingkat pertama," katanya kepada wartawan, Rabu (24/2/2021). 

Pengacara yang dipanggil Ipung ini mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika dia dan timnya menjadi kuasa hukum kliennya berinisial RSW pada sidang banding perkara hak asuh anak di PT Denpasar. Pada 11 November 2020, anggota timnya bernama Ni Made Ari Astuti mendapatkan pesan dari oknum panitera itu. 

Isinya menanyakan tentang permintaan uang. Astuti menjawab belum bertemu kliennya. Keesokan harinya, oknum panitera itu kembali menanyakan hal yang sama dengan nada memaksa. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerai dengan Atalia, Ridwan Kamil Bicara soal Harta Gono-Gini hingga Hak Asuh Anak

57 tahun lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

57 tahun lalu

Dugaan Pelanggaran KEPPH, 3 Hakim Vonis Tom Lembong Dipanggil KY

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal