Menyerahkan Diri, Suryady Terpidana Pemalsuan Surat Vila di Bali Dieksekusi ke Rutan Gianyar

Dewi Umaryati
Suryady alias Suryady Azis dieksekusi ke Rutan Gianyar, Bali, Senin (18/1/2021) malam. (Foto: Kejati Bali)

Setibanya di Bali, Suryady ditemani penasehat hukumnya langsung menuju Rutan Gianyar untuk menyerahkan diri. Sebelum dieksekusi, Suryady menjalani tes swab dan dinyatakan negatif Covid-19.

Dengan penyerahan diri Suryady, semua DPO dalam kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali ini yang berjumlah lima orang telah ditahan di Rutan Gianyar.

Sebelumnya, kejaksaan menangkap tiga orang yakni Tri Endang Astuti dan suaminya Asral yang ditangkap di Batam, dan satu orang bernama I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ditangkap di Tangerang. Sedangkan satu orang yakni Hartono menyerahkan diri ke Rutan Gianyar. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Ditangkap, 3 DPO KKB Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura

57 tahun lalu

Tim Tabur Kejari Probolinggo Tangkap DPO Korupsi Rp3,5 Miliar di Kendari

57 tahun lalu

Buron Setahun, Tersangka Korupsi Rp3,5 Miliar Ditangkap di FX Sudirman Mall Jakarta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal