Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan
Advertisement . Scroll to see content

Tim Tabur Kejari Probolinggo Tangkap DPO Korupsi Rp3,5 Miliar di Kendari

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:41:00 WIB
Tim Tabur Kejari Probolinggo Tangkap DPO Korupsi Rp3,5 Miliar di Kendari
Tim Tabur Kejari Kota Probolinggo bersama Kejati Surabaya dan Kejati Kendari menangkap terpidana kasus korupsi senilai Rp3,5 miliar. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

PROBOLINGGO, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo bersama Kejati Surabaya dan Kejati Kendari menangkap terpidana kasus korupsi senilai Rp3,5 miliar. Terpidana berinisial RF (37), warga Pasuruan, merupakan mantan karyawan salah satu bank pelat merah cabang Probolinggo. 

Dia terjerat kasus korupsi kredit modal kerja pada 2022. Saat proses penyidikan dan persidangan berlangsung, RF melarikan diri sehingga Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis in absentia pada Juli 2024 dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta. 

RF kemudian ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).  Setelah dua tahun dalam pelarian, tim gabungan berhasil mendeteksi keberadaan RF di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Dia langsung ditangkap dan dibawa ke Probolinggo untuk menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo. 

"Tim Tabur melakukan pemantauan intensif di dekat kantor terpidana bekerja," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Lilik Setyawan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut