Menanti 52 Tahun, Warga Klungkung Bali Akhirnya Terima Sertifikat Tanah Gratis

Antara
Gubernur Bali Wayan Koster saat menyerahkan sertifikat gratis untuk warga Kali Unda, Klungkung, Minggu (19/6/2022). (Foto: Pemprov Bali).

Koster menegaskan, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak boleh ada bayar-membayar, karena (sertifikat tanah) ini merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Koster bercerita, pemberian 69 sertifikat tanah gratis itu berawal dari Surat Keterangan Gubernur Bali pada 27 Mei 2022. Surat itu ditindaklanjuti oleh Badan Partanahan Nasional (BPN) dan Badan Aset Provinsi Bali.

Setelah diterbitkan sertifikat hak atas tanah, Koster berharap penerima tidak mengalihfungsikan dengan menggadai atau menjual ke orang lain.

"Kita doakan juga selain untuk tempat tinggal, tanah ini juga diharapkan bisa sebagai pembangkit ekonomi keluarga dengan berinovasi membuka warung di lahannya masing masing," katanya.

Kepala Kanotr BPN Bali Ketut Mangku menjelaskan, 69 sertifikat hak atas tanah itu terdiri atas 64 bidang atas nama perorangan, dan satu atas nama pura.

Selain itu ada dua atas nama Pemprov Bali, dan dua atas nama Pemkab Klungkung.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kotabaru Kalsel

57 tahun lalu

Gubernur Bali, Bupati Badung dan Pengelola GWK Sepakati Solusi Akses Jalan Warga Ungasan

57 tahun lalu

Banjir Bali, BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat selama 7 Hari

57 tahun lalu

BNPB Kerahkan 600 Personel Tangani Banjir Bali, Cari Korban Hilang dan Bersih-bersih

57 tahun lalu

Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Kulonprogo, Uang Rp5,3 Juta dan Sertifikat Tanah Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal