Sopir Bus Maut Tabrakan Beruntun di Bali Resmi Tersangka

Chusna Mohammad
Evakuasi bus pariwisata mengalami kecelakaan di Baturiti, Tabanan. (Foto: iNews/Made Argawa)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menetapkan sopir bus pariwisata yang menyebabkan tabrakan beruntun di Baturiti, Tabanan, Bali sebagai tersangka. Peningkatan status itu setelah polisi melakukan gelar perkara. 

"Dari hasil gelar perkara, sopir ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Tabanan AKBP AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (21/6/2022). 

Ranefli mengatakan, berdasarkan gelar perkara, sopir bus dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan orang lain meninggal, luka-luka dan menimbulkan kerusakan. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Satu korban meninggal yaitu Ni Wayan Wandani (30), warga yang saat itu sedang berjalan kaki usai bersembahyang di pura saat Hari Raya Kuningan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal