Marketing Bank di Bali Korupsi KUR Fiktif Rp3,1 Miliar Segera Disidang

Chusna Mohammad
Kejari Denpasar menahan marketing bank pelat merah tersangka KUR fiktif Rp3,1 miliar. (Foto: MNC/Chusna Mohammad).

Tersangka dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi KTP, KK, Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.

Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar lebih. 

Dalam kasus itu, tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal