Selain itu juga ada pemberian kredit tempilan atau kredit dipergunakan sebagian orang lain.
“Kejahatan ini terungkap saat ada audit internal di bank tempat tersangka bekerja,” kata Kajari.
Akibat perbuatan IBGS, penyidik kejaksaan menjerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHP.
“Penyelidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan perbankan yang merugikan negara ini telah sesuai dengan SOP,” kata Ketut Maha Agung.
Selama kurang lebih tiga bulan, penyelidikan ini melibatkan para jaksa yang dikoordinatori Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Dewa Arya Lanang Raharja.