BADUNG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menjebloskan IBGS ke Lapas Kerobokan selama 20 hari atas kasus dugaan korupsi dan penggelapan uang nasabah. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan korupsi di bank tempatnya bekerja hampir Rp1 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan sehari-hari serta bermain judi online.
“Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi, bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Ketut Maha Agung, Rabu (3/3/2021).
Korupsi ini dilakukan tersangka saat masih bekerja di sebuah bank kantor cabang Kuta, Bali sebagai penerima pengajuan kredit/ analis kredit dan marketing.
Sejak 2013 sampai 2017, tersangka menggelapkan dana nasabah dengan menyalahgunakan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Tersangka diduga telah memberikan kredit topengan, yakni apabila debitur yang tercatat pada pembukuan kredit bank tidak ada atau ada tetapi tidak pernah berhubungan langsung dengan bank atau program kredit yang bersangkutan.