Majelis Hakim PN Denpasar Kabulkan Sidang Jerinx Digelar Offline

Dewi Umaryati
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan persidangan kasus Jerinx digelar secara tatap muka (offline).

Dalam putusan sela yang dibacakan hari ini, majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan Jerinx dan penasehat hukumnya. Majelis hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

"Menolak eksepsi terdakwa," ujar ketua majelis hakim.

Persidangan selanjutnya akan dilakukan pada Selasa (13/10/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal