Sementara itu, terkait peringatan HUT RI tahun ini, ada 638 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kerobokan yang mendapat remisi khusus.
Perincian remisi itu yakni 621 napi mendapat remisi khusus I, dan 17 napi mendapat remisi khusus II. Sedangkan napi yang tidak mendapat remisi tahun ini sebanyak 658 orang.
"Jumlah WBP yang tidak diusulkan remisi umum 2020 sebanyak 658 orang, terdiri dari 337 tahanan dan 318 narapidana," katanya.
Dia menjelaskan, napi yang tidak diusulkan mendapat remisi itu karena diancam pidana seumur hidup sehingga tidak memenuhi syarat.
Kemudian ada juga napi yang belum sepertiga masa pidana terkait PP 99 dan PP 28 yang belum mengajukan justice collaborator dan belum enam bulan masa pidana.