Kurir Sabu Asal India Divonis 18 Tahun di PN Denpasar

Antara
PN Denpasar menjatuhi vonis 18 tahun penjara kepada dua warga negara India yang menjadi kurir sabu seberat 2,75 Kg ke Bali. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada dua warga negara India, Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26). Keduanya bersalah memiliki 2,75 kilogram sabu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh I Made Pasek, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/3/2020).

Vonis yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.

Di hadapan majelis hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sedangkan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.

Kasus yang menjerat keduanya berawal pada 2 September 2019. Ketika itu, keduanya menerima paket berisi sabu dari seseorang yang bernama Kulwant Kulkata di negaranya, untuk dibawa ke Bali. Sebagai kurir, mereka dijanjikan upah Rp9 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal