Kurir Sabu Asal India Divonis 18 Tahun di PN Denpasar

Antara
PN Denpasar menjatuhi vonis 18 tahun penjara kepada dua warga negara India yang menjadi kurir sabu seberat 2,75 Kg ke Bali. (Foto: Antara)

Selanjutnya pada 3 September 2019, terdakwa Manjeet Singh membuka empat bungkus paket sabu tersebut. Lalu paket itu dibungkus dalam koper dengan tertutup baju milik terdakwa Harvinder Singh.

Saat tiba di Bali, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar di hotel tempat keduanya menginap.

Barang bukti yang disita yaitu satu kantong plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat 2.756 gram. Satu tas kain warna biru, empat plastik kosong yang dibalut isolasi, satu tas koper warna biru, satu tas gendong, dan tiga ponsel milik terdakwa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal