Kuras Rp36,9 Juta, Komplotan Ganjal ATM Ditangkap di Bali

Indira Arri
Polda Bali menangkap enam orang pelaku ganjal ATM yang beraksi di 15 lokasi. (Foto: iNews/Indira Arri)

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban warga negara Jepang hendak melakkan penarikan uang di sebuah ATM di Denpasar pada 27 Maret 2021. 

Saat itu kartu ATM korban terganjal. Para pelaku beraksi dengan berpura-pura memberikan pertolongan dengan menyuruh korban menghubungi pihak bank.

Saat korban lengah, para pelaku menguras uang korban hingga Rp36,9 juta.

Para pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Bali. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

57 tahun lalu

Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan

57 tahun lalu

Ibu dan Anak Hilang Terseret Banjir di Tabanan, Tim SAR Polda Bali Sisir Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal