Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban warga negara Jepang hendak melakkan penarikan uang di sebuah ATM di Denpasar pada 27 Maret 2021.
Saat itu kartu ATM korban terganjal. Para pelaku beraksi dengan berpura-pura memberikan pertolongan dengan menyuruh korban menghubungi pihak bank.
Saat korban lengah, para pelaku menguras uang korban hingga Rp36,9 juta.
Para pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Bali. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.