Kronologi Princess Lolowah Kerajaan Arab Saudi Jadi Korban Penipuan di Bali

Irfan Ma'ruf
Princes Lolowah binti Faisal bin Abdulaziz Al-Saud dalam sebuah forum internasional beberapa waktu lalu. (Foto: Ist/Dayan.org).

Putri Lolwah pun mengiyakan tawaran ini dan mengirim sejumlah uang kepada terlapor. "Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500.000 dolar AS kepada tersangka," katanya.

Belakangan diketahui pemilik tanah tersebut malah tidak mau menjual tanah itu. Atas kasus penipuan ini, Ferdi mengatakan, bila terbukti bersalah, kedua terlapor bakal dijerat dengan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

“Yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal