Kronologi Princess Lolowah Kerajaan Arab Saudi Jadi Korban Penipuan di Bali
Namun sampai tahun 2018, EMC dan EAH tak kunjung selesai mengerjakan pembangunan vila yang dijanjikan.
Selain itu, tanah dan vila tersebut yang seharusnya dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan, namun tidak dilakukan EMC dan EAH.
“Sampai sekarang tanah dan vila tersebut masih atas nama tersangka," kata Ferdi menambahkan.
Harga tanah dan vila itu juga diduga di-mark up oleh kedua terlapor. Berdasarkan perhitungan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), ternyata nilai tanah dan bangunan vila Kama dan Amrita Tedja hanya Rp37,6 miliar.
Kemudian, pada Maret 2018, terlapor juga menawarkan kepada Putri Lolwah, sebidang tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.