Korban Gempa Bali Akan Mendapat Santunan, Ini Besaran yang Diterima

Antara
Kerusakan akibat gempa Bali bermagnitudo 4,8 di Karangasem. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali tengah mengumpulkan kelengkapan administrasi korban gempa bumi di Karangasem dan Bangli. Korban akan mendapat santunan.

"BPBD kabupaten yang mengumpulkan kelengkapan administrasinya. Selanjutnya disetor kolektif ke provinsi," kata Kepala BPBD Bali I Made Rentin di Denpasar, Rabu (20/10/2021).

Menurut Rentin, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2021, korban gempa yang terjadi pada Sabtu (16/10/2021) itu akan mendapatkan santunan atau bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Kepala BPBD Bali I Made Rentin. (Foto: iNews.id/Indira Arri)

Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tersebut juga mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana/Musibah.

"Maksimal dua minggu dari peristiwa gempa tersebut santunan harus sudah masuk ke rekening korban atau ahli waris. Biasanya juga dalam waktu satu minggu sudah jadi," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Karawang Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tewas Kecelakaan di Majalengka

57 tahun lalu

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Karangasem, Ditemukan 12 Jenis

57 tahun lalu

Banjir dan Longsor di Karangasem Bali Tersebar di 5 Titik, Terparah di Kecamatan Manggis

57 tahun lalu

Viral Ambulans Bawa Mahasiswa Pakai Sirine Terobos Macet di Bali, Netizen Geram!

57 tahun lalu

TNI Beri Santunan ke Keluarga Prajurit Kostrad yang Gugur Jatuh dari Tank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal