Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang Pasar Burung Barito Tolak Relokasi, Sebut Belum Ada Kepastian Lokasi Pengganti
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Karangasem, Ditemukan 12 Jenis

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:18:00 WIB
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Karangasem, Ditemukan 12 Jenis
Petugas gabungan dari Satuan Pelayanan Karantina Padangbai bersama KP3, TNI AL, Polisi dan BKSDA Bali menggagalkan penyelundupan ribuan burung tanpa dokumen resmi. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

KARANGASEM, iNews.id - Petugas gabungan dari Satuan Pelayanan Karantina Padangbai bersama KP3, TNI AL, Kepolisian dan BKSDA Bali menggagalkan penyelundupan ribuan burung tanpa dokumen resmi. Dari hasil identifikasi, ditemukan 12 jenis burung. 

Salah satunya merupakan satwa dilindungi yaitu burung pleci atau kaca mata. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (21/1/2026) dini hari setelah petugas menerima informasi dari lembaga swadaya masyarakat mengenai adanya lalu lintas komoditas ilegal melalui jalur laut, Karangasem Bali. 

Dalam operasi tersebut, aparat menyita truk yang mengangkut 7.355 ekor burung, dikemas dalam 172 keranjang.

Menurut penanggung jawab Satpel Karantina Padangbai, I Wayan Diana Saputra, temuan ini merupakan kasus terbesar dalam dua tahun terakhir yang ditangani Badan Karantina Indonesia. 

Saat ini, pihak karantina telah berkoordinasi dengan tim penegakan hukum untuk proses penyidikan lebih lanjut, karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Karantina.  

Ribuan burung tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk penanganan lanjutan, termasuk kemungkinan pelepasliaran kembali ke habitat asalnya.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut