KLUNGKUNG, iNews.id - Polisi menangkap tiga orang komplotan penipuan online di Klungkung, Bali. Ketiga pelaku beraksi memanfaatkan media sosial Instagram.
"Pelaku menipu korban dengan modus melalui media sosial Instagram meminta sejumlah uang kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, Rabu (17/2/2021).
Korban yakni Ni Made Candra Ayustina. Dia mendapat pesan melalui akun Instagram milik sepupunya Ni Kadek Septia Cahyani yang telah dikuasai pelaku.
Pelaku meminta uang sebanyak Rp3,4 juta kepada korban dengan alasan membayar biaya kepada agen agar tidak kena penalti ke negara Jepang.
Setelah menerima uang melalui rekening salah satu tersangka, pelaku kembali meminta sejumlah uang. Namun kali ini korban curiga.