"Karena merasa curiga telah ditipu oleh akun Instagram Ni Kadek Septia Cahyani, korban melapor ke Polres Klungkung," ujarnya.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian menangkap ketiga tersangka yakni KEMY alias Edi Kenyot, KWB alias Sentit, dan MW alias Kopet.
Polisi menemukan barang bukti tiga ponsel dan uang tunai Rp200.000. Selain itu disita satu airsoft gun dari salah satu tersangka.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 45a UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," tuturnya.