Polresta Denpasar Menangkan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Penipuan

Chusna Mohammad
Sidang praperadilan penetapan status tersangka penipuan kepada owner Indotrader Academy Anak Agung Gede Mahendra di PN Denpasar, Bali, Rabu (16/2/2021). (Foto: SINDOnews/Chusna M)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar memenangkan gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Rabu (16/2/2021). Gugatan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka penipuan kepada owner Indotrader Academy Anak Agung Gede Mahendra.

"Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua Majelis hakim I Wayan Sukradana.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka sudah sah dan sesuai prosedur.

Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, dan meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

5 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

8 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal