Pada 23 Juli 2020, pukul 01.00 Wita para pelaku melakukan pencurian satu mesin traktor di wilayah Tampaksiring, Gianyar. Namun kali ini, aksi komplotan ini berhasil ditangkap saat melintas di perbatasan Tabanan.
"Para pelaku belum sempat kabur ke Jawa, namun saat mereka mau pulang ke Jawa, tim kami sudah menangkap mereka di wilayah Tabanan," ucapnya.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku sudah sejak 2017 mencuri mesin traktor. Untuk tahun ini saja, komplotan ini mengaku sudah menggasak 12 mesin traktor. Di antaranya yakni traktor-traktor yang ditinggalkan di sawah dan merupakan bantuan dari pemerintah.
Puluhan mesin traktor tersebut dibawa ke Pulau Jawa untuk dijual kepada penadah di Jawa Timur yang biasanya dijual kembali ke petani hingga nelayan yang akan dijadikan sebagai mesin pompa atau mesin kapal motor laut.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tuturnya.