Perbuatan komplotan ini terungkap ketika aksinya menggondol mesin traktor di Desa Darmasaba, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Usai mencuri mesin traktor pada Jumat (17/7/2020), ketiganya tiba di Desa Kraksan, Probolingo pada esok harinya, Sabtu (18/7/2020) dan menjual dua mesin traktor seharga Rp6 juta dan Rp1,5 juta.
Uang hasil penjualan mesin traktor tersebut kemudian dibagi oleh para pelaku dan masing-masing memperoleh Rp2,3 juta.
"Sisa uang penjualan digunakan untuk membayar sewa mobil di Probolinggo sebesar Rp300.000 dan biaya kembali ke Bali," tuturnya.
Pencurian traktor berlanjut pada 22 Juli 2020, sekitar pukul 20.00 Wita. Para pelaku menyasar wilayah Tabanan dan mencuri dua mesin traktor, kemudian pukul 24.00 Wita mereka menuju Pejeng, Kabupaten Gianyar dan mencuri satu mesin traktor.