Dari penyelidikan dan penelusuran, polisi menemukan komentar yang ditulis dengan akun berbeda berasal dari orang yang sama. “Dari pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan ini lantaran kesal pada polisi karena ada larangan untuk mudik lebaran,” katanya.
Selain telah menahan tersangka, polisi juga menyita telepon genggam dan enam lembar screen capture postingan tersangka di akun media sosial facebook.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.