Kesal Tak Bisa Mudik, Jumadi Tebar Kebencian di Media Sosial

Dewi Umaryati
Polisi menangkap Jumadi, pelaku ujaran kebencian karena tak bisa mudik.

Dari penyelidikan dan penelusuran, polisi menemukan komentar yang ditulis dengan akun berbeda berasal dari orang yang sama. “Dari pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan ini lantaran kesal pada polisi karena ada larangan untuk mudik lebaran,” katanya.

Selain telah menahan tersangka, polisi juga menyita telepon genggam dan enam lembar screen capture postingan tersangka di akun media sosial facebook.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Memalukan! Pasangan Kekasih di Bondowoso Live Konten Porno demi Uang, Kini Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal