DENPASAR, iNews.id - Seorang pria bernama Jumadi (25) harus berurusan dengan Polda Bali. Dia ditangkap setelah membuat ujaran kebencian dan pengancaman di media sosial.
Menurut Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, tersangka ditangkap di tempat tinggalnya Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung pada Rabu (20/5/2020) lalu.
“Yang bersangkutan membuat komentar di postingan seseorang di media sosial bernada ancaman dan menebar kebencian,” kata Ayu Suinaci saat dikonfirmasi Jumat (22/5/2020).
Dari penyelidikan polisi, usai membuat komentar bernada ancaman, tersangka sempat menghapus akun yang digunakan dan mengganti nama akun, untuk menghilangkan jejak.
“Saat mengganti nama akunnya, tersangka kembali berkomentar di postingan status orang lain, bernada ujaran kebencian,” kata perwira menengah melati dua ini.