Kesal Tak Bisa Mudik, Jumadi Tebar Kebencian di Media Sosial

Dewi Umaryati
Polisi menangkap Jumadi, pelaku ujaran kebencian karena tak bisa mudik.

DENPASAR, iNews.id - Seorang pria bernama Jumadi (25) harus berurusan dengan Polda Bali. Dia ditangkap setelah membuat ujaran kebencian dan pengancaman di media sosial.

Menurut Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, tersangka ditangkap di tempat tinggalnya Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung pada Rabu (20/5/2020) lalu.

“Yang bersangkutan membuat komentar di postingan seseorang di media sosial bernada ancaman dan menebar kebencian,” kata Ayu Suinaci saat dikonfirmasi Jumat (22/5/2020).

Dari penyelidikan polisi, usai membuat komentar bernada ancaman, tersangka sempat menghapus akun yang digunakan dan mengganti nama akun, untuk menghilangkan jejak.

“Saat mengganti nama akunnya, tersangka kembali berkomentar di postingan status orang lain, bernada ujaran kebencian,” kata perwira menengah melati dua ini.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
11 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

14 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

25 hari lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

2 bulan lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

2 bulan lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal