Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan
Advertisement . Scroll to see content

Kesal Tak Bisa Mudik, Jumadi Tebar Kebencian di Media Sosial

Jumat, 22 Mei 2020 - 18:20:00 WIB
Kesal Tak Bisa Mudik, Jumadi Tebar Kebencian di Media Sosial
Polisi menangkap Jumadi, pelaku ujaran kebencian karena tak bisa mudik.
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Seorang pria bernama Jumadi (25) harus berurusan dengan Polda Bali. Dia ditangkap setelah membuat ujaran kebencian dan pengancaman di media sosial.

Menurut Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, tersangka ditangkap di tempat tinggalnya Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung pada Rabu (20/5/2020) lalu.

“Yang bersangkutan membuat komentar di postingan seseorang di media sosial bernada ancaman dan menebar kebencian,” kata Ayu Suinaci saat dikonfirmasi Jumat (22/5/2020).

Dari penyelidikan polisi, usai membuat komentar bernada ancaman, tersangka sempat menghapus akun yang digunakan dan mengganti nama akun, untuk menghilangkan jejak.

“Saat mengganti nama akunnya, tersangka kembali berkomentar di postingan status orang lain, bernada ujaran kebencian,” kata perwira menengah melati dua ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut