Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Sesajen

Chusna Mohammad
Ilustrasi. Kejari Denpasar menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan upacara adat dan sesajen. (Ilustrasi/Ist)

Modusnya, tersangka mengalihkan kegiatan  pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan. 

"Tersangka selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien," kata Yuliana. 

Tersangka juga tidak membuat rencana umum pengadaan dan memecah kegiatan. Selain itu, melakukan penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku dan membuat dokumen pengadaan fiktif. Akibat perbuatan itu, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih. 

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal