Kejati Bali Tangkap Buronan Kasus Perusakan Vila di Kawasan Seminyak

Dewi Umaryati
Soraya, buronan kasus perusakan vila di kawasan Seminyak ditangkap Kejati Bali. (Foto: Dok.humas Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap Sari Soraya Ruka (46) buronan kasus perusakan vila di kawasan Seminyak. Soraya ditangkap petugas di sebuah pusat perbelanjaan bersama keluarganya kawasan Kuta, Badung. 

"Terpidana Soraya ditangkap petugas tangkap buron tadi sore sekitar pukul 18.10 Wita," kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Minggu (16/1/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku kehilangan jejak Soraya sejak melakukan upaya banding, karena tak pernah melakukan wajib lapor. 

Menurut Luga, sejak tahap penyidikan hingga banding dan kasasi, Soraya tak pernah ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. 

Soraya dijerat Pasal 406 dan 167 KUHP yang masuk dalam pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP. Dari persidangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Soraya divonis bersalah dalam kasus perusakan di tahun 2018.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Candy Angelika Wijaya DPO Kasus Pencucian Uang Ditangkap di Bali

57 tahun lalu

Kejati Bali Tangkap 5 Petugas Imigrasi Terkait Pungli Layanan Fast Track Bandara I Gusti Ngurah Rai

57 tahun lalu

Kejati Bali Sita Rp100 Juta Kasus OTT Pungli 5 Pegawai Imigrasi, 1 Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kejati Bali Periksa 3 Saksi Korupsi Rektor Unud, Lengkapi Berkas 4 Tersangka

57 tahun lalu

Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Badung Rp6,2 Miliar Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal