DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap Sari Soraya Ruka (46) buronan kasus perusakan vila di kawasan Seminyak. Soraya ditangkap petugas di sebuah pusat perbelanjaan bersama keluarganya kawasan Kuta, Badung.
"Terpidana Soraya ditangkap petugas tangkap buron tadi sore sekitar pukul 18.10 Wita," kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Minggu (16/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku kehilangan jejak Soraya sejak melakukan upaya banding, karena tak pernah melakukan wajib lapor.
Menurut Luga, sejak tahap penyidikan hingga banding dan kasasi, Soraya tak pernah ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Soraya dijerat Pasal 406 dan 167 KUHP yang masuk dalam pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP. Dari persidangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Soraya divonis bersalah dalam kasus perusakan di tahun 2018.