Kabur 9 Bulan, Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap Polisi saat Pulang ke Kulonprogo

Kuntadi
Petugas Polsek Kalibawang menangkap YRS pelaku penganiayaan dan pengeroyolam di Kulonprogo. (fot: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id – Seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pengeroyokan, YRS (20) ditangkap petugas Polsek Kalibawang, Kulonprogo setelah kabur hingga sembilan bulan. Kini polisi memburu dua rekan pelaku yang masih jadi buronan. 

“Pelaku kami tangkap di rumahnya di Banjaroyo, pada Kamis (13/1/2022) malam, saat pulang ke rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (14/1/2022). 

Pelaku sebelumnya menjadi buronan dalam perkara penganiayaan yang menimpa Ricko Dymas Saputra (20) warga Tangerang, Banten pada bulan 18 April 2021 silam di lapangan belakangan Kantor Kapanewon Kalibawang. Pelaku menganiaya korban bersama dua pelaku lain yang masih buron. Identitas kedua pelaku ini sudah diidentifikasi dan masih dalam pengejaran. 

“Para pelaku ini dikenal licin dan sering berpindah-pindah tempat,” katanya. 

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kalibawang dan menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami kasus ini termasuk mengungkap motif di balik aksi penganiayaan ini.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

5 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

6 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

10 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

10 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal