Tak terima dengan putusan ini, Soraya mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. "Dalam putusan Mahkamah Agung tahun 2019, Soraya dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan. Hakim juga menghukum dengan pidana 4 bulan penjara," katanya.
Sejak dinyatakan sebagai buronan, Soraya mencoba berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari wilayah Kuta, Jakarta Timur hingga Bekasi, untuk menghindar dari panggilan jaksa. Pencarian secara intensif keberadaan Soraya diperoleh dalam dua pekan terakhir.
"Informasi terbaru yang bersangkutan berada di Bali setelah lebih setahun menghilang. Soraya diketahui tengah berkumpul dengan keluarganya di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kuta," ujar Luga.
Saat diamankan tim tangkap buron, Soraya Ruka bersikap kooperatif dan tanpa perlawanan saat dibawa ke Kantor Kejati Bali. "Tiba di Kejati sekitar pukul 19.00 Wita, kemudian diserahkan ke JPU Kejari Denpasar sekitar pukul 22.00 Wita," katanya.
Jaksa membawa Soraya ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar untuk menjalani hukumam 4 bulan penjara.